Senin, 22 Mei 2017

Manhaj Memahami Hadits

MANHAJ MEMAHAMI HADIS
A.     Pendahuluan
Hadits sebagaimana telah kita ketahui, merupakan sumber hukum kedua ajaran Islam, setelah al-Qur’an al-Karim. Allah SWT mengakhiri risalah al-samawiyah-Nya melalui ajaran Islam, dan Ia mengutus Nabi Muhammad SAW.sebagai Rasul yang memberikan petunjuk, dan Allah menurunkan al-Qur’an kepadanya sebagai mukjizat terbesar, bukti yang agung, serta beliau diperintahkan untuk menyampaikan dan menjelaskannya kepada manusia[1]. Allah berfirman :
 إِنَّانَحۡنُنَزَّلۡنَاٱلذِّكۡرَوَإِنَّالَهُۥلَحَٰفِظُونَ ٩
Artinya: “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (QS. al-Hijr : 9)”
Setiap yang datang dari Rasulullah SAW.selain al-Qur’an, baik berupa penjelasan mengenai hukum-hukum syari’at, serta perincian yang terdapat di dalam al-Qur’an, serta penyesuaianya merupakan hadits atau al-Sunnah. Syariat itu berdasarkan wahyu dari Allah Ta’ala atau melalui ijtihad Rasulullah SAW, hanya saja ijtihad Rasulullah ini terpelihara dari kesalahan. Atas dasar pemikiran ini, maka kedudukan as-Sunah sejalan dengan wahyu, yakni al-Qur’an al-Karim adalah wahyu yang tertulis dan dianggap ibadah bagi yang membacanya, sedangkan al-Sunah adalah wahyu yang dibacakan, dan tidak dianggap ibadah bagi yang membacanya.[2]
Namun sungguhpun hadits sebagai sumber kedua ajaran Islam, keadaanya berbeda dengan al-Qur’an. Perbedaan ini antara lain :
1.      al-Qur’an sejak turunnya hingga sekarang masih terpelihara keaslianya, sedangkan hadits tidak terpelihara keaslianya, sebagai akibat dari adanya kalangan yang ingin merusak dan memecah belah Islam dari dalam.
2.      Bahasa al-Qur’an bersifat mukjizat yang tidak dapat dipalsukan, sedangkan hadits tidak bersifat mukjizat dan bahasanya dapat dipalsukan.
3.      al-Qur’an sudah tercatat dengan lengkap sejak zaman Rasulullah SAW, sedangkan hadits belum tercatat dengan lengkap, masih berserakan pada para perawi dari kalangan sahabat dan tabi’in yang tersebar diberbagai wilayah daulat Islamiyah.
Berdasarkan perbedaan tersebut, maka setiap orang yang ingin menggunakan hadits sebagai dalil dalam menetapkan hukum, atau menyusun konsep lainya, terlebih dahulu ia harus meneliti keadaan hadits tersebut. Ilmu yang meneliti keadaan hadits tersebut adalah Ulum al-Hadits.

B.     Definisi Manhaj
Manhaj (المنهج), nahaj (النهج) atau minhâj (المنهاج) dari madah: نَهجا– يَنهج – نَهجyang semuanya mempunyai satu makna. Dari segi bahasa manhaj ialah:
اَلطَّرِيْقُ الْبَيِّنُ الْوَاضِحُ ، وَيُطْلَقُ عَلَى الطَّرِيْقِ الْمُسْتَقِيْمِ اَوِالسُّنَّةِ
Jalan yang jelas, terang dan dikatakan juga (mengikut) jalan yang lurusatau mengikut sunnah”.
Katamanhaj atau minhâjbermakna jalan yang terang atau mengikut sunnah. Ia disebut di dalam al-Quran sebagaimana firman Allah Azza wa-Jalla:
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا
“Untuk tiap-tiap umat (antara kamu), Kami berikan aturan dan jalan yang terang (atau sunnah)”.
Berkata Abu Ja’far, bahwa manhajialah: “Jalan yang terang atau jelas” (الوالبيان اضح). Dan apabila dikatakan (طريق نَهج) bererti “Jalan Yang Terang” atau (بين) “Jelas”.
Menurut Ibn Kathir rahimahullah manhaj ialah:
فَهُوَ الطَّرِيْقُ الْوَاضِحُ السَّهْلُ
Maka manhajialah jalan yang terang dan mudah”
Manhajjuga dapat difahami menurut sebagaimana yang dikatakan oleh Ibn Abbas radiallahu ‘anhu yang diriwayatkan dari Mujahid, Ekrimah, Hasan al-Basri dan selain mereka:
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : سَبِيْلاً اَوْ سُنَّةً
Berkata Ibnu Abbas Radiallahu ‘anhu bahwa manhâjialah: Jalan atau sunnah
سُنَّةُ النَّبِي ، اَوْ الْبَيِّنُ الْوَاضِحُ
“Manhajialah Sunnah Nabi. Atau yang terang dan yang jelas
Manhajatau minhâj dimaksudkan juga sebagai mazhab (aliran atau jalan). Walaupun mazhab sering digunakan untuk aliran fikah tetapi ia sering juga digunakan atau dimaksudkan dengan maksud yang sama dengan manhaj. Seperti disebut: “Manhajas-Salaf as-Soleh atau Mazhab as-Salaf as-Soleh”.

C.     Manhaj Memahami Hadîts (Klasik)
a.       Ijmali (Global)
Metode ijmali berarti menjelaskan dengan ringkas makna yang dikandung sebuah hadis secara keseluruhan dengan menggunakan bahasa yang populer dan mudah dipahami. Metode ini juga berarti menjelaskan secara global apa yang dimaksud tanpa menerangkan lebih lanjut segala aspek yang berhubungan dengan hadis tersebut, baik itu sanadnya maupun matannya.

Adapun ciri-ciri metode Ijmaliy antara lain:
1)      Pensyarah langsung melakukan penjelasan hadis dari awal sampai akhir tanpa perbandingan dan penetapan judul.
2)      Penjelasan umum dan sangat ringkas.
Pensyarah tidak memiliki ruang untuk mengemukakan pendapat sebanyak-banyaknya.Namun demikian, penjelasan terhadap hadi-hadis tertentu juga diberikan agak luas, tetapi tidak seluas metode tahliliy.
Namun perlu diingat bahwa ciri metode ijmaliy ini tidak terletak pada jumlahhadîts­-hadîts yang disyarahkan, apakah keseluruhan kitab atau sebagian saja.Yang menjadi tolak ukur adalah pola atau sistematika pembahasan.Selama pensyarah hanya mensyarah hadis secara singkat maka dapat dikategorikan dalam syarah global.[3]
Metode ini memiliki kelebihan dan kekurangan:
Kelebihannya antara lain:
a) Ringkas dan padat
Metode ini terasa lebih praktis dan singkat sehingga dapat segera diserap oleh pembacanya.Syarah tidak bertele-tele, sanad dan kritik matan sangat minim.
b)      Bahasa mudah dipahami
Pensyarah langsung menjelaskan kata atau maksud hadis dengan tidak mengemukakan ide atau pendapatnya secara pribadi.
Kekurangan antara lain:
a) Menjadikan petunjuk hadîts­ bersifat parsial  
Metode ini tidak mendukung pemahaman hadis secara utuh dan dapat menjadikan petunjuk hadîts­ bersifat parsial tidak terkait satu dengan yang lain, sehingga hadîts­ yang bersifat umum atau samar tidak dapat diperjelas dengan hadis yang sifatnya rinci.
b) Tidak ada ruang untuk mengemukakan analisis yang memadai.
Metode ini tidak menyediakan ruangan yang memuaskan berkenaan dengan wacana pluralitas pemahaman suatu hadîts­. Namun inilah ciri khas metode ijmaliy yang jika pensyarah tidak konsisten dengan pola ini maka ia otomatis akan keluar dari ranah metode ijmaliy.
b.      Tahlili (Analitis)
Secara etimologi, kata “tahlili” berasal dari kata kata:حلل-يحلل-تحليلاyang berarti menguraikan atau menganalisis.[4]Metode Tahlili (Analitis) atau yang dinamai juga dengan metode tajzi’iy menurut Baqir al-Shadr merupakan kebalikan dari metode ijmali.[5] Jika metode ijmali dikatakan sebagai cara menjelaskan sesuatu dengan ringkas dan global, sebaliknya metode tahlili merupakan penjelasan secara rinci dan mendetail.[6] Memahami hadis dengan menggunakan metode ini berarti menjelaskan hadis dengan memaparkan segala aspek yang berhubungan dengan hadis tersebut, baik itu dari aspek sanad (perawi), uraian makna kosakata, makna kalimat dan ungkapan yang terkandung dalam matan, faidah, sampai kepada penjelasan mengenai kualitas, asbab al-wurud, mukharrij, bahkan pendapat ulama mengenai hadis yang dimaksud.
Secara umum kitab-kitab syarah yang menggunakan metode tahliliy biasanya berbentuk mat’sur (riwayat) atau ra’yu (pemikiran rasional).Syarah yang berbentukma’tsur ditandai dengan banyaknya dominasi riwayat-riwayat yang datang dari sahabat, tabi’in atau ulama hadîts.Sementara syarah yang berbentuk ra’yu banyak didominasi oleh pemikiran rasional pensyarahnya.
Kitab-kitab syarah yang menggunakan metode tahliliy mempunyai ciri-ciri sebagai berikut[7] :
a)      Pensyarahan yang dilakukan menggunakan pola menjelaskan makna yang terkandung di dalam hadîts secara komprehensif dan menyeluruh.
b)      Dalam pensyarahan, hadîts dijelaskan kata demi kata, kalimat demi kalimat secara berurutan serta tidak terlewatkan juga menerangkan sabab al wurud darihadîtshadîts yang dipahami jika hadis tersebut memiliki sabab wurud-nya.
c)      Diuraikan pula pemahaman-pemahaman yang pernah disampaikan oleh para sahabat, tabi’ in dan para ahli syarah hadis lainnya dari berbagai disiplin ilmu
d)      Disamping itu dijelaskan juga munasabah(hubungan) antara satu hadîts denganhadîts lain.
e)      Selain itu, kadangkala syarah dengan metode ini diwarnai kecenderungan pensyarah pada salah satu mazhab tertentu, sehingga timbul berbagai corak pensyarahan, seperti corak fiqhy dan corak lain yang dikenal dalam bidang pemikiran Islam.
Adapun kelebihan dan kekurangan metode ini adalah:
a)      Ruang lingkup pembahasan yang sangat luas.[8]
b) Memuat berbagai ide dan gagasan.[9]
Kekuranganbya antara lain:
a)      Menjadikan petunjuk hadîts parsial[10].
b) Melahirkan syarah yang subyektif
Dalam metode tahliliy, pensyarah tidak sadar bahwa dia telah mensyarah hadîts­ secara subyektif[11] dan tidak mustahil pula ada di antara mereka yang mensyarahhadîts sesuai dengan kemauan pribadinya tanpa mengindahkan kaidah-kaidah atau norma-norma yang berlaku.[12]
c.       Muqarran (perbandingan)
Kata muqaran merupakan masdar dari kataقارن – يقارن - مقارنة  yang berarti perbandingan atau komparatif.Metode muqaran menekankan kajiannya pada aspek perbandingan (komparatif). Metode muqaran jika digunakan untuk memahami hadis berarti menjelaskan makna hadis tersebut dengan cara membandingkannya dengan hadis-hadis lain atau dengan ayat al-Qur’an.
Dalam penerapannya, metode ini dapat dibagi menjadi tiga bentuk.Pertama, membandingkan ayat-ayat al-Qur’an atau hadis yang memiliki kesamaan topik dengan redaksi yang berbeda.Kedua, membandingkan ayat al-Qur’an dengan hadis, atau antara hadis satu dengan yang lain yang secara lahir terlihat kontradiktif. Ketiga, membandingkan pendapat para ulama tentang penafsiran suatu ayat atau hadis.[13]
Ciri-ciri metode Muqarinantara lain:
1)      Membandingkananalitis redaksionaldan perbandingan periwayat, serta kandungan makna dari masing-masing hadîts­ yang diperbandingkan.
2)      Membahas perbandingan berbagai hal yang dibicarakan oleh hadîts­ tersebut.
3)      Perbandingan pendapat para pensyarah mencakup ruang lingkup yang sangat luas karena uraiannya membicarakan berbagai aspek, baik menyangkut kandungan (makna) hadîts­ maupun korelasi (munasabah)antara hadîts­ dengan hadîts­.
Jadi, ciri utama metode ini adalah perbandingan, yang mencakup dua sasaran yakni membandingkan hadits dengan hadîts­, dan pendapat ulama syarah dalam mensyarah hadîts­.[14]
Kelebihan metode muqaran adalah memberikan pengetahuan yang lebih luas dibanding metode-metode yang lain, metode ini mendorong seorang peneliti untuk mengkaji berbagai macam hadis, ayat-ayat al-Qur’an serta pendapat-pendapat ulama mengenai hadis yang diteliti. Selain itu, dengan metode ini dimaksudkan dapat diketahui makna sebenarnya dari sebuah ayat atau hadis.


d.      Maudhu’i (tematik)
Secara bahasa kata maudlû’i berasal dari kata موضوع yang merupakan isim fail dari kata wadla’a yang artinya masalah atau pokok permasalahan.[15]Metode maudlû’i merupakan sebuah metode memahami hadis dengan menghimpun hadis-hadis yang terjalin dalam sebuah tema tertentu, yangkemudian dibahas dan dianalisis sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh.Misalnya, menghimpun hadis-hadis yang berbicara tentang puasa ramadhan, ihsan (berbuat baik) dan lain sebagainya. Menurut Yusuf Qardhawi untuk dapat memahami al-Sunnah dengan benar adalah dengan cara harus menghimpun semua hadis shahih yang berkaitan dengan suatu tema tertentu. Selanjutnya mengembalikan kandungannya yang mutasyabih kepada yang muhkam, yang muthlaq dengan yang muqayyad, yang ‘am dan yang khas.Sehingga tidak ada hadis yang bertentangan dan dapat diperoleh makna yang lebih jelas.[16]
Menurut al-Farmawi, metode maudlû’i adalah mengumpulkan hadis-hadis yang terkait dengan satu topik atau satu tujuan kemudian disusun sesuai dengan asbâb al-wurûd dan pemahamannya yang disertai dengan penjelasan, pengungkapan dan penafsiran tentang masalah tertentu. Dalam kaitannya dengan pemahaman hadis pendekatan tematik (maudl’i) adalah memahami makna dan menangkap maksud yang terkandung di dalam hadis dengan cara mempelajari hadis-hadis lain yang terkait dalam tema pembicaraan yang sama dan memperhatikan korelasi masing-masing sehingga didapatkan pemahaman yang utuh.[17]
Bertitik tolak dari pemikiran Yusuf al-Qardhawiy diatas, dapatdipahami bahwa ciri-ciri metode ini adalah:
a)      Menghimpun hadîts­- hadîts­ yang membicarakan satu topik atau permasalahan tertentu.
b)      Memahami makna dari masing-masing hadîts­.
c)      Memahami hadîts­ secara komprehensif dengan menggunakan pendekatan tematik.
Dengan metode maudhu’iy pensyarah berupaya menghimpun hadis-hadis dari kitab-kitab hadis yang berkaitan dengan persoalan atau topic yang ditetapkan sebelumnya.Kemudian, membahas dan menganalisis kandungan hadis-hadis tersebut sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh, sehingga menghasilkan kesimpulan yang mudah dipahami.

D.     Teknik Interpretasi Hadis (modern)
Teknik interpretasi merupakan upaya untuk menguak pesan moral hadis Nabi SAW. yang berlaku universal dan tidak dibatasi tempat dan waktu. Hal ini memerlukan pemahaman yang mendalam, pandangan dan wawasan yangluas hingga dapat mengetahui tujuan syariat dan hakikat agama.[18]Oleh karena itu dalam memahami hadis dapat menggunakan beberapa teknik interpretasi (cara menafsirkan teks hadis). Dikenal tiga teknik interpretasi yaitu interpretasi tekstual, kontekstual dan interkontektekstual.
1.      Interpretasi Tekstual
Pada dasarnya, interpretasi tekstual ialah memahami makna dan maksud sebuah hadis hanya melalui redaksi lahirnya saja.[19]Dr. Arifuddin Ahmad dalam bukunya “Paradigma Baru Memahami Hadis Nabi”, mendefenisikan interpretasi tekstual sebagai salah satu teknik memahami kandungan suatu hadis nabi berdasarkan teks dan matan hadis semata, tanpa melihat bentuk dan cakupan petunjuknya, waktu, asbâb al-wurûd, dan sasaran ditujukkannya hadis tersebut, bahkan tidak mengindahkan dalil-dalil lainnya. Karena itu, setiap hadis nabi yang dipahami secara tekstual maka petunjuk yang dikandungnya bersifat universal.
2.      Interpretasi Kontekstual
Mekanisme dalam memahami hadis dan menghindari deradikalisasi pemahaman sabda Nabi SAW.Di era modern ini perlu dikembangkan melalui teknik interpretasi kontekstual.Teknik ini berarti memahami petunjuk hadis dengan mempertimbangkan konteksnya, yang meliputi bentuk dan cakupan petunjuknya, kapasitas Nabi saat hadis tersebut dikeluarkan, kapan dan sebab hadis itu terjadi, serta kepada siapa ditujukan, bahkan mempertimbangkan dalil-dalil lain yang berhubungan dengan hadis tersebut.
Sedangkan menurut Yusuf Qardhawi, diantara cara yang baik memahami hadis Nabi SAW. adalah dengan memperhatikan sebab-sebab khusus yang melatarbelakangi diucapkannya suatu hadis, atau kaitannya dengan suatu ‘illat (alasan/sebab) yang dinyatakan dalam hadis tersebut ataupun dapat dipahami melalui kejadian yang menyertainya.[20] Lebih lanjut lagi menurutnya, adakalanya seseorang dengan berpegang pada pengertian lahiriah suatu sunnah(hadis), tidak menetapkan jiwa sunnah itu sendiri ataupun maksud hadis yang sebenarnya. Bahkan, bisa jadi dia melakukan apa yang berlawanan dengannya, meski tampak berpegang padanya.
Memahami hadis dengan teknik interpretasi kontekstual ini harus mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya: Pertama, bentuk dan cakupan petunjuk hadis antara lain yang berupa jawami’ al-Kalim(perumpamaan yang singkat dan padat), tamtsîl (perumpamaan), ẖiwâr (dialog) serta apakah hadis tersebut bersifat universal atau temporal dan lokal. Kedua, kapasitas Nabi dalam kehidupan, baik itu sebagai Nabi dan Rasul, pemimpin negara, seorang ayah, suami, teman, panglima perang dan sebagainya.Ketiga, latar historis (asbâb al-wurûd) dan sasaran ditujukannya hadis.Keempat, ‘illat tertentu yang menjadi pemahaman dari hadis dengan mempertimbangkan dimensi (asas) manfaat dan maslahat.
Dengan demikian, memahami hadis-hadis Nabi ada yang lebih tepat jika dipahami secara tekstual, ada juga yang lebih tepat jika dipahami secara kontekstual. Interpretasi tekstual dilakukan bila hadis yang bersangkutan, setelah dihubungkan dengan hal-hal yang berkaitan dengannya, tetap menuntut pemahaman sesuai dengan apa yang tertulis dalam teks hadis tersebut. Adapun interpretasi kontekstual dilakukan bila ada qarinah (petunjuk) yang mengharuskan hadis yang bersangkutan dipahami tidak sebagaimana teks lahirnya saja (tekstual).[21]
3.      Interpretasi Interkontekstual
Interpretasi interkontekstual adalah suatu teknik untuk memahami hadis dengan memperhatikan matan hadis lainnya, atau dengan ayat al-Qur’an yang terkait. Dengan kata lain, ketika kita menggunakan teknik interpretasi interkontekstual, maka kita perlu memperhatikan teks dan konteksnya. Hal ini sehubungan dengan fungsi hadis sebagai bayan(penjelas) bagi al-Qur’an dan sebagai penjelas atau penguat bagi hadis yang lain.[22]





E.     Contoh Manhaj Ijmaliy, Tahliliy, Muqarran dan Maudhu’iy
a.      Ijamaliy
Dalam kitab syarah hadis Hâsyiyah al-Sindiy dipaparkan sebagai berikut:[23]
قَوْله بِضْع وَسِتُّونَ إِلَخ
b.      Tahliliy
Dalam kitab syarah Fath al-Bâriy bi Syarh Shahih al-Bukhâriyal-‘Asqalâniy memaparkan sebagai berikut:

قال سمعت رسول الله صلّى الله عليه و سلّم يقول إنّما الأعمال بالنّيات و إنّم كلّ امرئ ما نوى فمن كانت هجرته الى دنيا يصيبها أو إلى امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هجر إليها
Dari kutipan syarah di atas dapat diketahui bahwa dalam menerangkan hadîts, pensyarah mengemukakan analisis tentang periwayat (râwi) sesuai dengan urutan sanad,[24] sabab al-wurud,[25]juga menyajikan hadîts atau riwayat lain yang berhubungan dengan hadîts tersebut[26], bahkan ayat al-Qur’an yang berkenaan dengan hadîts. Pensyarah menggunakan riwayat riwayat dari para ulama. Syarah banyak didominasi oleh pendapat mereka, sehingga dari uraian yang demikian panjang, pendapat dari pensyarah hampir-hampir tidak diketemukan. Selain itu juga, disajikan penjelasan kosa kata yang terdapat didalamnya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa meskipun syarah yang memakai metode analitis ini mengandung uraian yang lebih rinci, namun karena berbentuk al-ma’tsur , pendapat dari pensyarah tetap sukar ditemukan. Inilah salah satu ciri utama yang membedakan secara mencolok dengan Syarh bi-al-ra’yi.
c.       Muqarran
Diantara kitab yang menggunakan syarh muqârin adalah Umdah al-Qâry Syarh Shahih al-Bukhâriy karya Badr al-Din Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad al-’Aini, berikut ini adalah syarahnya tentang hadîts­ 22 إنما الأعمال بالنيات
حدثنا الحميدي عبد الله بن الزبير قال حدثنا يحيى بن سعيد الأنصاري قال أخبرنـي محمّدابن إبراهيم التيمي أنه سمع علقة بن وقاص الليثي يقول سمعت عمر بن الخطاب رضي الله عنه على الـمنبر قال علقمة بن وقاص الليثي يقولسمعت عمر بن الخطاب رضي الله عنه يقول سمعت رسول الله عليه وسلم يقولإنما الأعمال بالنية وإنما لامرىءما نوى فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله
Syarah diatas diawali dengan menjelaskan pemakaian mufradat (suku kata), urutan kata, kemiripan redaksi.[27] Jika yang akan diperbandingkan adalah kemiripan redaksi misalnya, maka langkah-yang ditempuh dapat disimpulkan sebagai berikut:
a)  Mengidentifikasi dan menghimpun hadîts­ yang redaksinya bermiripan
b)  Memperbandingkan antara hadîts­ yang redaksinya mirip tersebut, yang membicarakan satu kasus yang sama, atau dua kasus yang berbeda dalam satu redaksi yang sama
c)  Menganalisa perbedaan yang terkandung di dalam berbagai redaksi yang mirip, baik perbedaan itu mengenai konotasi hadis maupun redaksinya, seperti berbeda dalam menggunakan kata dan susunannya dalam hadîts­, dan sebagainya
d)   Memperbandingkan antara berbagai pendapat ulama tentang hadîts­ yang dijadikan objek bahasan[28]
d.      Maudhu’i
Berikut ini adalah contoh metode mawdhu’iy oleh al-Qardhawiy:[29]
Contoh yang dikemukakan al-Qardhawiy diatas berkenaan dengan larangan memakai sarung sampai bawah mata kaki.Sebagian orang menjadikan hadîts­ ini sebagai dalil keharusan memendekkan pakaian. Padahal menurut al-Qardhawiy, jika sejumlah hadîts­ tentang permasalahn ini dikaji, maka akan diketahui maksud hadis tersebut dan dalam konteks apa ia diucapkan.





























REFRENCE

Abuddin Nata. 2011.Studi Islam Komprehensif.Jakarta: Kencana.
Abdul Hayy al-Farmawi,al-Bidayah fi al-Tafsir al-Maudhu’i: Dirasah Manhajiyyah Maudhu’iyyah, terj. Rosihon Anwar, cet.1, (Bandung : Pustaka Setia, 2002),
Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997)
Muhammad Ajjaj al-Khatib. 1309/1989.Ushul Hadits.Beriut: Dar al-Fikr.
M. Quraish Shihab.1996.Wawasan al-Qur’an: Tafsir Tematik atas Pelbagai Persoalan Ummat, cet.2.Bandung: Mizan.
[1]Maizuddin. 2008.Metodologi Pemahaman Hadis.Padang: Hayfa Press.
Yusuf Qardhawi. 1993.Kaifa Nata’amal Ma’a al-Sunnah al-Nabawiyah, terj. Muhammad al-Baqir, cet.1.Bandung: Karisma
Nasaruddin Umar. 2008.Deradikalisasi pemahaman Al-Qur’an dan Hadis, cet.1.Jakarta: Rahmat Semesta Center.
Nashruddin Baidan, Metodologi Penafsiran Al-Qur’an
Rusydi AM, ‘Ulum al Qur’an II, (Padang: IAIN IB Press, 2004)
Syuhudi Ismail.1994.Hadis Nabi yang Tekstual dan Kontekstual: Telaah Ma’ani al-Hadis tentang Ajaran Islam Yang Universal, Temporal, dan Lokal.Jakarta: Bulan Bintang,




[1]Abuddin Nata, Studi Islam Komprehensif,(Jakarta : Kencana, 2011),hlm.187
[2]Muhammad Ajjaj al-Khatib, Ushul Hadits, (Beriut: Dar al-Fikr, 1309/1989),hlm :34
[3]Buchari M, Metode Pemahaman Hadits, Sebuah Kajian Hermeneutik, (Jakarta: Nuansa Madani, 1999), hlm. 40.
[4]Rusydi AM, ‘Ulum al Qur’an II, (Padang: IAIN IB Press, 2004), hlm.74.
[5]M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an cet.13, (Bandung : Mizan, 1996), hlm.86.
[6]Abdul Hayy al-Farmawi,al-Bidayah fi al-Tafsir al-Maudhu’i: Dirasah Manhajiyyah Maudhu’iyyah, terj. Rosihon Anwar, cet.1, (Bandung : Pustaka Setia, 2002), hlm.24.

[7]Buchari M,Pemahaman Hadits, Sebuah Kajian Hermeneutik,(Jakarta: Nuansa Madani, 1999),hlm.28.
[8]Metode tahliliy dapat menyakup berbagai aspek: kata, frasa, klausa, kalimat, sabab al-wurud, munasabah (korelasi internal) dan lain sebagainya.
[9]Memberikan kesempatan yang sangat longgar kepada pensyarah untuk menuangkan ide-ide, gagasan-gagasannya dalam syarah hadîts dan juga gagasan lain dikemukakan oleh ulama.
[10]Metode tahliliy menjadikan petunjuk hadîts bersifat parsial atau terpecah-pecah, sehingga seolah-olah hadîts memberikan pedoman secara tidak utuh dan tidak konsisten karena syarh yang diberikan pada hadîts lain yang sama karena kurang memperhatikan hadîts lain yang mirip atau sama redaksinya dengannya.
[11]Hal ini dapat dilihat dalam syarah hadîts yang bermuatan hukum, dimana pen-syarah tidak menunjukkan pendapat yang harus dipegang.Ini mengesankan subjektifitasnua sebagai ulama hadis yang pada dasarnya hanya menyampaikan sebanyak mungkin informasi tentang hadis-hadis Rasulullah.
[12]Buchari M, Metode Pemahaman Hadits, Sebuah Kajian Hermeneutik, (Jakarta: Nuansa Madani, 1999), hlm.32-33.
[13]Nashruddin Baidan, Metodologi Penafsiran Al-Qur’an ..., h. 65.

[14]Buchari M, Metode Pemahaman Hadits, Sebuah Kajian Hermeneutik, (Jakarta: Nuansa Madani, 1999),hlm. 47.
[15]Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997), hlm. 1565.
[16]M. Quraish Shihab,Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Tematik atas Pelbagai Persoalan Ummat, cet.2, (Bandung: Mizan, 1996), hlm.xiv.
[17]Maizuddin, Metodologi Pemahaman Hadis, (Padang: Hayfa Press, 2008),hlm. 113.
[18]Yusuf Qardhawi,Kaifa Nata’amal Ma’a al-Sunnah al-Nabawiyah, terj. Muhammad al-Baqir, cet.1, (Bandung: Karisma, 1993), hlm. 131.
[19]Nasaruddin Umar,Deradikalisasi pemahaman Al-Qur’an dan Hadis, cet.1, (Jakarta: Rahmat Semesta Center, 2008), hlm. 21.
[20]Yusuf Qardhawi, Kaifa Nata’amal Ma’a al-Sunnah al-Nabawiyah..., hlm. 131.
[21]Syuhudi Ismail, Hadis Nabi yang Tekstual dan Kontekstual: Telaah Ma’ani al-Hadis tentang Ajaran Islam Yang Universal, Temporal, dan Lokal, (Jakarta: Bulan Bintang, 1994), hlm.6.
[22]Contoh interpretasi interkontekstual, Hadis Rasulullah SAW :Dari Rib’y bin Hirasy berkata: Seseorang dari Bani ‘Amir menceritakan kepada kami sewaktu ia meminta izin untuk masuk ke rumah Nabi SAW. Dan waktu itu beliau berada di dalam rumah. Orang itu mengucapkan: “Bolehkah saya masuk?“. kemudian Rasulullah SAW meminta pelayannya: “Keluarlah dan ajarkan kepada orang itu tentang tata cara minta izin, katakan kepadanya:”Ucapkanlah, Assalamu’alaikum, bolehkah saya masuk?”. Orang itu mendengar apa yang disabdakan Nabi, maka ia mengucapkan: “Assalamu’alaikum, bolehkah saya masuk?”.Kemudian Nabi SAW memberi izin kepadanya, maka dia pun terus masuk.
Hadis ini mengandung petunjuk bahwa jika seseorang ingin memasuki rumah orang lain, maka terlebih dahulu harus memberi salam dan meminta izinnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah swt. yang berbunyi:
ياايهاالذينامنولاتدخلوابيوتاغيربيوتكمحتىتستانسواوتسلموعلىاهلهاا
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sekalian memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. (Q.S. an-Nur:27).
Lebih lanjut lagi, dihadis yang lain Nabi saw. menjelaskan batas-batas minta izin:
الاستئذانثلاثفاناذنلكوالافارجع
Artinya :Minta izin itu sampai tiga kali. Bila diizinkan maka masuklah kamu, dan bila tidak ada pulanglah kamu.Lihat, Muhammad Bin Ismâ’îl Al-Bukhârî, Shaẖîh BukhârîJuz 6, (Beirut: Dâr Ibn Katsîr, 2002), hlm. 1558. Lihat juga, Shaẖîh Muslim Juz 3, (Beirut : Dâr al-Fikr, 1992), hlm. 1693.
[23]Abu al- Hasan bin Abu al- Hâdiy al-Sindiy, Hasyiyah al-Sindiy ‘ala Ibn Majah, (Maktabah Shameela,…….
[24]Pada contoh diatas al-‘Asqalâniy menguraikan perihal Râwi:
قوله حدثنا (الحميدي (هو أبو بكر(عبد الله بن الزبير) بن عيسى منسوب إلى حميد بن أسامة بطن من بني أسد بن عبد العزى بن قصي رهط خديجة زوج النّبي صلّى الله عليه و سلّم يجتمع معها في أسد ويجتمع مع النّبي صلّى الله عليه وسلّم في قصي وهو إمام كبير مصنف
[25]Sabab al-wurud dari hadîts ini dalam syarah disebutkan:
ولعل قائله استند إلى ماروى في قصة مهاجر أم قيس قال دقيق العيد نقلوا أن رجلا هاجر من مكة إلى المدينة لا يريد بذلك فضيلة   الهجرة وإنما هاجر ليتزوج امرأة تسمى أم قيس
[26]Ini terlihat pada paparan pensyarah:
فزادت على مانقل عمن تقدم كما سيأتي مثال لذالك في الكلام على حديث بن عمر في غسل الجمعة إن شاءالله تعالى قوله على المنبر بكسر الميم و اللام للعهد أي منبر المسجد النبوي و وقع في رواية حماد بن زيد عن يحي في ترك الحيل سمعت عمر يخطب قوله إنما الأعمال بالنيات
[27]Seperti terlihat dalam syarah: قد حصل من الطرق المذكورة أربعة ألفاظ “إنما الأعمال بالنيات” و” الأعمال بالنية” و “العمل بالنية” وادعى النووي في تلخيصه قلتـهاز والرابع “إنـما الأعمال بالنية” وأورده القضاعي في الشهاب بلفظ “الأعمال بالنيات” بحذف “إنما
Selain al-Ainiy, Imam al-Nawawiy dalam syarahnya juga menerapkan metode ini, seperticontoh:
باب السواك )
قال أهل اللغة السواك بكسر السين وهو يطلق على الفعل وعلى العود الذي يتسوك به وهو مذكر قال الليث وتؤنثه العرب أيضا قال الأزهري هذا من عدد الليث أى من أغاليطه القبيحة وذكر صاحب المحكم أنه يؤنث ويذكر والسواك فعلك بالسواك ويقال ساك فمه يسوكه سوكا فان قلت استاك لم يذكر الفم وجمع السواك سوك بضمتين ككتاب وكتب وذكر صاحب المحكم أنه يجوز أيضا سؤك بالهمز ثم قيل أن السواك مأخوذ من ساك إذا دلك وقيل من جاءت الابل تساوك أى تتمايل هزالا وهو في اصطلاح العلماء استعمال عود أو نحوه في الاسنان لتذهب الصفرة وغيرها عنها والله أعلم  
(Lihat:Abu Zakaria Yahya ibn Syaraf al-Nawawiy, Shahih Muslim bi Syarh al-Nawawiy (selanjutnya disebut Syarh al-Nawawiy), (Mesir: al-Mathba’ah al-Mishriyyah, 1929), juz III, h. 142

[28]Pada syarah diatas pensyarah membandingkan pendapat imam madzhab fiqh mengenai permasalahan niat dalam ibadah. Dalam Syarh al-Nawawiy perbandingan ini juga ditemukan:
( لولا أن أشق على المؤمنين أو على أمتى لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة ) فيه دليل على أن السواك ليس بواجب قال الشافعي رحمه الله تعالى لو كان واجبا لأمرهم به شق أو لم يشق قال جماعات من العلماء من الطوائف فيه دليل على أن الأمر للوجوب وهو مذهب أكثر الفقهاء وجماعات من المتكلمين وأصحاب الأصول قالوا وجه الدلالة أنه مسنون بالاتفاق فدل على أن المتروك ايجابه وهذا الاستدلال يحتاج في تمامه إلى دليل على أن السواك كان مسنونا حالة قوله صلى الله عليه و سلم لولا أن أشق على أمتى لأمرتهم وقال جماعة أيضا فيه دليل على أن المندوب
(Lihat: Al-Nawawiy……hlm.143)

[29]Yusuf al-Qardhawiy, Kaifa Nata’âmal ma’a al-Sunnah al-Nabawiyah,(Qahirah: Dar al-Syuruq, 2002),hlm,123-124

1 komentar:

  1. Mohegan Sun at Pocono Downs temporarily closing down
    Mohegan Sun at Pocono Downs 대구광역 출장마사지 temporarily closing 통영 출장샵 down It's 군포 출장안마 been a busy 원주 출장샵 month 포천 출장안마 for both the Pocono Downs and Mohegan Sun

    BalasHapus