MANHAJ MEMAHAMI HADIS
A.
Pendahuluan
Hadits
sebagaimana telah kita ketahui, merupakan sumber hukum kedua ajaran Islam,
setelah al-Qur’an al-Karim. Allah SWT mengakhiri risalah al-samawiyah-Nya
melalui ajaran Islam, dan Ia mengutus Nabi Muhammad SAW.sebagai Rasul yang
memberikan petunjuk, dan Allah menurunkan al-Qur’an kepadanya sebagai mukjizat
terbesar, bukti yang agung, serta beliau diperintahkan untuk menyampaikan dan
menjelaskannya kepada manusia[1].
Allah berfirman :
إِنَّانَحۡنُنَزَّلۡنَاٱلذِّكۡرَوَإِنَّالَهُۥلَحَٰفِظُونَ ٩
Artinya: “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan
sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (QS. al-Hijr : 9)”
Setiap yang
datang dari Rasulullah SAW.selain al-Qur’an, baik berupa penjelasan mengenai
hukum-hukum syari’at, serta perincian yang terdapat di dalam al-Qur’an, serta
penyesuaianya merupakan hadits atau al-Sunnah. Syariat itu berdasarkan wahyu
dari Allah Ta’ala atau melalui ijtihad Rasulullah SAW, hanya saja ijtihad
Rasulullah ini terpelihara dari kesalahan. Atas dasar pemikiran ini, maka
kedudukan as-Sunah sejalan dengan wahyu, yakni al-Qur’an al-Karim adalah wahyu
yang tertulis dan dianggap ibadah bagi yang membacanya, sedangkan al-Sunah
adalah wahyu yang dibacakan, dan tidak dianggap ibadah bagi yang membacanya.[2]
Namun
sungguhpun hadits sebagai sumber kedua ajaran Islam, keadaanya berbeda dengan
al-Qur’an. Perbedaan ini antara lain :
1.
al-Qur’an sejak
turunnya hingga sekarang masih terpelihara keaslianya, sedangkan hadits tidak
terpelihara keaslianya, sebagai akibat dari adanya kalangan yang ingin merusak
dan memecah belah Islam dari dalam.
2.
Bahasa
al-Qur’an bersifat mukjizat yang tidak dapat dipalsukan, sedangkan hadits tidak
bersifat mukjizat dan bahasanya dapat dipalsukan.
3.
al-Qur’an sudah
tercatat dengan lengkap sejak zaman Rasulullah SAW, sedangkan hadits belum
tercatat dengan lengkap, masih berserakan pada para perawi dari kalangan
sahabat dan tabi’in yang tersebar diberbagai wilayah daulat Islamiyah.
Berdasarkan
perbedaan tersebut, maka setiap orang yang ingin menggunakan hadits sebagai
dalil dalam menetapkan hukum, atau menyusun konsep lainya, terlebih dahulu ia
harus meneliti keadaan hadits tersebut. Ilmu yang meneliti keadaan hadits
tersebut adalah Ulum al-Hadits.
B.
Definisi Manhaj
Manhaj (المنهج), nahaj
(النهج) atau minhâj (المنهاج) dari
madah: نَهجا– يَنهج – نَهجyang semuanya
mempunyai satu makna. Dari segi bahasa manhaj ialah:
اَلطَّرِيْقُ الْبَيِّنُ
الْوَاضِحُ ، وَيُطْلَقُ عَلَى الطَّرِيْقِ الْمُسْتَقِيْمِ اَوِالسُّنَّةِ
“Jalan yang jelas, terang dan dikatakan juga (mengikut) jalan yang
lurusatau mengikut sunnah”.
Katamanhaj atau minhâjbermakna jalan yang terang
atau mengikut sunnah. Ia disebut di dalam al-Qur’an sebagaimana firman Allah Azza wa-Jalla:
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ
شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا
“Untuk tiap-tiap umat
(antara kamu), Kami berikan aturan dan jalan yang terang (atau sunnah)”.
Berkata Abu Ja’far, bahwa manhajialah: “Jalan yang terang atau
jelas” (الوالبيان اضح). Dan apabila dikatakan (طريق نَهج)
bererti “Jalan Yang Terang” atau (بين) “Jelas”.
Menurut Ibn Kathir rahimahullah manhaj ialah:
فَهُوَ الطَّرِيْقُ
الْوَاضِحُ السَّهْلُ
“Maka manhajialah jalan yang terang
dan mudah”
Manhajjuga dapat difahami menurut sebagaimana yang dikatakan oleh Ibn Abbas
radiallahu ‘anhu yang diriwayatkan dari Mujahid, Ekrimah, Hasan al-Basri dan
selain mereka:
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : سَبِيْلاً اَوْ سُنَّةً
“Berkata Ibnu Abbas
Radiallahu ‘anhu bahwa manhâjialah: Jalan atau sunnah”
سُنَّةُ النَّبِي ، اَوْ
الْبَيِّنُ الْوَاضِحُ
“Manhajialah Sunnah Nabi.
Atau yang terang dan yang jelas”
Manhajatau minhâj dimaksudkan juga sebagai mazhab (aliran atau jalan).
Walaupun mazhab sering digunakan untuk aliran fikah tetapi ia sering juga
digunakan atau dimaksudkan dengan maksud yang sama dengan manhaj. Seperti
disebut: “Manhajas-Salaf as-Soleh atau
Mazhab as-Salaf as-Soleh”.
C.
Manhaj Memahami Hadîts (Klasik)
a.
Ijmali (Global)
Metode
ijmali berarti menjelaskan dengan ringkas makna yang dikandung sebuah
hadis secara keseluruhan dengan menggunakan bahasa yang populer dan mudah
dipahami. Metode ini juga berarti menjelaskan secara global apa yang dimaksud
tanpa menerangkan lebih lanjut segala aspek yang berhubungan dengan hadis
tersebut, baik itu sanadnya maupun matannya.
Adapun ciri-ciri metode Ijmaliy antara lain:
1)
Pensyarah
langsung melakukan penjelasan hadis dari awal sampai akhir tanpa perbandingan
dan penetapan judul.
2)
Penjelasan
umum dan sangat ringkas.
Pensyarah tidak memiliki ruang untuk
mengemukakan pendapat sebanyak-banyaknya.Namun demikian, penjelasan terhadap
hadi-hadis tertentu juga diberikan agak luas, tetapi tidak seluas metode tahliliy.
Namun perlu diingat bahwa ciri metode ijmaliy ini tidak terletak pada jumlahhadîts-hadîts yang disyarahkan, apakah
keseluruhan kitab atau sebagian saja.Yang menjadi tolak ukur adalah pola atau
sistematika pembahasan.Selama pensyarah hanya mensyarah hadis secara singkat
maka dapat dikategorikan dalam syarah global.[3]
Metode
ini memiliki kelebihan dan kekurangan:
Kelebihannya antara lain:
a) Ringkas dan padat
Metode ini terasa lebih praktis dan
singkat sehingga dapat segera diserap oleh pembacanya.Syarah tidak
bertele-tele, sanad dan kritik matan sangat minim.
b)
Bahasa
mudah dipahami
Pensyarah langsung menjelaskan kata atau
maksud hadis dengan tidak mengemukakan ide atau pendapatnya secara pribadi.
Kekurangan antara lain:
a) Menjadikan petunjuk hadîts
bersifat parsial
Metode ini tidak mendukung pemahaman hadis
secara utuh dan dapat menjadikan petunjuk hadîts bersifat parsial tidak terkait satu dengan
yang lain, sehingga hadîts yang bersifat umum atau samar
tidak dapat diperjelas dengan hadis yang sifatnya rinci.
b) Tidak ada ruang untuk mengemukakan
analisis yang memadai.
Metode ini tidak menyediakan ruangan yang
memuaskan berkenaan dengan wacana pluralitas pemahaman suatu hadîts. Namun inilah ciri khas metode ijmaliy yang jika pensyarah tidak konsisten dengan pola ini maka ia
otomatis akan keluar dari ranah metode ijmaliy.
b.
Tahlili (Analitis)
Secara
etimologi, kata “tahlili” berasal dari kata kata:حلل-يحلل-تحليلاyang berarti menguraikan atau menganalisis.[4]Metode
Tahlili (Analitis) atau yang dinamai juga dengan metode tajzi’iy menurut
Baqir al-Shadr merupakan kebalikan dari metode ijmali.[5]
Jika metode ijmali dikatakan sebagai cara menjelaskan sesuatu dengan
ringkas dan global, sebaliknya metode tahlili merupakan penjelasan
secara rinci dan mendetail.[6]
Memahami hadis dengan menggunakan metode ini berarti menjelaskan hadis dengan
memaparkan segala aspek yang berhubungan dengan hadis tersebut, baik itu dari
aspek sanad (perawi), uraian makna kosakata, makna kalimat dan ungkapan yang
terkandung dalam matan, faidah, sampai kepada penjelasan mengenai kualitas, asbab
al-wurud, mukharrij, bahkan pendapat ulama mengenai hadis yang
dimaksud.
Secara umum kitab-kitab syarah yang
menggunakan metode tahliliy biasanya berbentuk mat’sur (riwayat) atau ra’yu (pemikiran rasional).Syarah
yang berbentukma’tsur ditandai dengan banyaknya
dominasi riwayat-riwayat yang datang dari sahabat, tabi’in atau ulama hadîts.Sementara syarah yang berbentuk ra’yu banyak didominasi oleh pemikiran rasional pensyarahnya.
Kitab-kitab syarah yang menggunakan metode
tahliliy mempunyai ciri-ciri sebagai berikut[7]
:
a)
Pensyarahan
yang dilakukan menggunakan pola menjelaskan makna yang terkandung di dalam hadîts secara komprehensif dan
menyeluruh.
b)
Dalam
pensyarahan, hadîts dijelaskan kata demi kata, kalimat demi kalimat secara berurutan
serta tidak terlewatkan juga menerangkan sabab al wurud darihadîts–hadîts yang dipahami jika hadis tersebut memiliki sabab
wurud-nya.
c)
Diuraikan
pula pemahaman-pemahaman yang pernah disampaikan oleh para sahabat, tabi’ in dan para ahli syarah hadis
lainnya dari berbagai disiplin ilmu
d)
Disamping
itu dijelaskan juga munasabah(hubungan) antara satu hadîts denganhadîts lain.
e)
Selain
itu, kadangkala syarah dengan metode ini diwarnai kecenderungan pensyarah pada
salah satu mazhab tertentu, sehingga timbul berbagai corak pensyarahan, seperti
corak fiqhy dan corak lain yang dikenal dalam bidang pemikiran Islam.
Adapun kelebihan dan kekurangan
metode ini adalah:
b) Memuat berbagai ide dan gagasan.[9]
Kekuranganbya antara lain:
b) Melahirkan syarah yang
subyektif
Dalam metode tahliliy, pensyarah tidak sadar bahwa dia telah
mensyarah hadîts secara subyektif[11]
dan tidak mustahil pula ada di antara mereka yang mensyarahhadîts sesuai dengan kemauan pribadinya tanpa mengindahkan kaidah-kaidah
atau norma-norma yang berlaku.[12]
c.
Muqarran (perbandingan)
Kata
muqaran merupakan masdar dari kataقارن – يقارن -
مقارنة yang berarti
perbandingan atau komparatif.Metode muqaran menekankan kajiannya pada
aspek perbandingan (komparatif). Metode muqaran jika digunakan untuk
memahami hadis berarti menjelaskan makna hadis tersebut dengan cara
membandingkannya dengan hadis-hadis lain atau dengan ayat al-Qur’an.
Dalam
penerapannya, metode ini dapat dibagi menjadi tiga bentuk.Pertama, membandingkan
ayat-ayat al-Qur’an atau hadis yang memiliki kesamaan topik dengan redaksi yang
berbeda.Kedua, membandingkan ayat al-Qur’an dengan hadis, atau antara
hadis satu dengan yang lain yang secara lahir terlihat kontradiktif. Ketiga,
membandingkan pendapat para ulama tentang penafsiran suatu ayat atau hadis.[13]
Ciri-ciri
metode Muqarinantara lain:
1)
Membandingkananalitis
redaksionaldan perbandingan periwayat, serta kandungan makna dari masing-masing hadîts yang diperbandingkan.
2)
Membahas
perbandingan berbagai hal yang dibicarakan oleh hadîts tersebut.
3)
Perbandingan
pendapat para pensyarah mencakup ruang lingkup yang sangat luas karena
uraiannya membicarakan berbagai aspek, baik menyangkut kandungan (makna) hadîts maupun korelasi (munasabah)antara hadîts dengan hadîts.
Jadi, ciri utama metode ini adalah
perbandingan, yang mencakup dua sasaran yakni membandingkan hadits dengan hadîts, dan pendapat ulama syarah dalam mensyarah hadîts.[14]
Kelebihan metode muqaran adalah memberikan pengetahuan yang
lebih luas dibanding metode-metode yang lain, metode ini mendorong seorang
peneliti untuk mengkaji berbagai macam hadis, ayat-ayat al-Qur’an serta pendapat-pendapat
ulama mengenai hadis yang diteliti. Selain itu, dengan metode ini dimaksudkan
dapat diketahui makna sebenarnya dari sebuah ayat atau hadis.
d.
Maudhu’i (tematik)
Secara bahasa kata maudlû’i berasal dari kata موضوع yang merupakan isim fail dari kata wadla’a
yang artinya masalah atau pokok permasalahan.[15]Metode
maudlû’i merupakan sebuah metode memahami hadis dengan menghimpun
hadis-hadis yang terjalin dalam sebuah tema tertentu, yangkemudian dibahas dan
dianalisis sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh.Misalnya, menghimpun
hadis-hadis yang berbicara tentang puasa ramadhan, ihsan (berbuat baik)
dan lain sebagainya. Menurut Yusuf Qardhawi untuk dapat memahami al-Sunnah dengan
benar adalah dengan cara harus menghimpun semua hadis shahih yang berkaitan
dengan suatu tema tertentu. Selanjutnya mengembalikan kandungannya yang mutasyabih
kepada yang muhkam, yang muthlaq dengan yang muqayyad,
yang ‘am dan yang khas.Sehingga tidak ada hadis yang bertentangan
dan dapat diperoleh makna yang lebih jelas.[16]
Menurut al-Farmawi, metode maudlû’i adalah mengumpulkan
hadis-hadis yang terkait dengan satu topik atau satu tujuan kemudian disusun
sesuai dengan asbâb al-wurûd dan pemahamannya yang disertai dengan
penjelasan, pengungkapan dan penafsiran tentang masalah tertentu. Dalam
kaitannya dengan pemahaman hadis pendekatan tematik (maudl’i) adalah
memahami makna dan menangkap maksud yang terkandung di dalam hadis dengan cara
mempelajari hadis-hadis lain yang terkait dalam tema pembicaraan yang sama dan
memperhatikan korelasi masing-masing sehingga didapatkan pemahaman yang utuh.[17]
Bertitik tolak dari pemikiran Yusuf
al-Qardhawiy diatas, dapatdipahami bahwa ciri-ciri metode ini adalah:
a)
Menghimpun hadîts- hadîts yang membicarakan satu topik atau permasalahan tertentu.
b)
Memahami
makna dari masing-masing hadîts.
c)
Memahami hadîts secara komprehensif dengan menggunakan
pendekatan tematik.
Dengan metode maudhu’iy pensyarah berupaya
menghimpun hadis-hadis dari kitab-kitab hadis yang berkaitan dengan persoalan
atau topic yang ditetapkan sebelumnya.Kemudian, membahas dan menganalisis
kandungan hadis-hadis tersebut sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh,
sehingga menghasilkan kesimpulan yang mudah dipahami.
D.
Teknik
Interpretasi Hadis (modern)
Teknik
interpretasi merupakan upaya untuk menguak pesan moral hadis Nabi SAW. yang
berlaku universal dan tidak dibatasi tempat dan waktu. Hal ini memerlukan
pemahaman yang mendalam, pandangan dan wawasan yangluas hingga dapat mengetahui
tujuan syariat dan hakikat agama.[18]Oleh
karena itu dalam memahami hadis dapat menggunakan beberapa teknik interpretasi
(cara menafsirkan teks hadis). Dikenal tiga teknik interpretasi yaitu
interpretasi tekstual, kontekstual dan interkontektekstual.
1.
Interpretasi
Tekstual
Pada
dasarnya, interpretasi tekstual ialah memahami makna dan maksud sebuah hadis
hanya melalui redaksi lahirnya saja.[19]Dr.
Arifuddin Ahmad dalam bukunya “Paradigma Baru Memahami Hadis Nabi”,
mendefenisikan interpretasi tekstual sebagai salah satu teknik memahami
kandungan suatu hadis nabi berdasarkan teks dan matan hadis semata, tanpa
melihat bentuk dan cakupan petunjuknya, waktu, asbâb al-wurûd, dan
sasaran ditujukkannya hadis tersebut, bahkan tidak mengindahkan dalil-dalil
lainnya. Karena itu, setiap hadis nabi yang dipahami secara tekstual maka
petunjuk yang dikandungnya bersifat universal.
2.
Interpretasi
Kontekstual
Mekanisme
dalam memahami hadis dan menghindari deradikalisasi pemahaman sabda Nabi SAW.Di
era modern ini perlu dikembangkan melalui teknik interpretasi
kontekstual.Teknik ini berarti memahami petunjuk hadis dengan mempertimbangkan
konteksnya, yang meliputi bentuk dan cakupan petunjuknya, kapasitas Nabi saat
hadis tersebut dikeluarkan, kapan dan sebab hadis itu terjadi, serta kepada
siapa ditujukan, bahkan mempertimbangkan dalil-dalil lain yang berhubungan
dengan hadis tersebut.
Sedangkan
menurut Yusuf Qardhawi, diantara cara yang baik memahami hadis Nabi SAW. adalah
dengan memperhatikan sebab-sebab khusus yang melatarbelakangi diucapkannya
suatu hadis, atau kaitannya dengan suatu ‘illat (alasan/sebab) yang
dinyatakan dalam hadis tersebut ataupun dapat dipahami melalui kejadian yang
menyertainya.[20]
Lebih lanjut lagi menurutnya, adakalanya seseorang dengan berpegang pada
pengertian lahiriah suatu sunnah(hadis), tidak menetapkan jiwa sunnah
itu sendiri ataupun maksud hadis yang sebenarnya. Bahkan, bisa jadi dia
melakukan apa yang berlawanan dengannya, meski tampak berpegang padanya.
Memahami
hadis dengan teknik interpretasi kontekstual ini harus mempertimbangkan
beberapa hal, diantaranya: Pertama, bentuk dan cakupan petunjuk hadis
antara lain yang berupa jawami’ al-Kalim(perumpamaan yang singkat dan
padat), tamtsîl (perumpamaan), ẖiwâr (dialog) serta apakah hadis
tersebut bersifat universal atau temporal dan lokal. Kedua, kapasitas
Nabi dalam kehidupan, baik itu sebagai Nabi dan Rasul, pemimpin negara, seorang
ayah, suami, teman, panglima perang dan sebagainya.Ketiga, latar
historis (asbâb al-wurûd) dan sasaran ditujukannya hadis.Keempat,
‘illat tertentu yang menjadi pemahaman dari hadis dengan mempertimbangkan
dimensi (asas) manfaat dan maslahat.
Dengan
demikian, memahami hadis-hadis Nabi ada yang lebih tepat jika dipahami secara
tekstual, ada juga yang lebih tepat jika dipahami secara kontekstual.
Interpretasi tekstual dilakukan bila hadis yang bersangkutan, setelah
dihubungkan dengan hal-hal yang berkaitan dengannya, tetap menuntut pemahaman
sesuai dengan apa yang tertulis dalam teks hadis tersebut. Adapun interpretasi
kontekstual dilakukan bila ada qarinah (petunjuk) yang mengharuskan
hadis yang bersangkutan dipahami tidak sebagaimana teks lahirnya saja
(tekstual).[21]
3.
Interpretasi
Interkontekstual
Interpretasi
interkontekstual adalah suatu teknik untuk memahami hadis dengan memperhatikan
matan hadis lainnya, atau dengan ayat al-Qur’an yang terkait. Dengan kata lain,
ketika kita menggunakan teknik interpretasi interkontekstual, maka kita perlu
memperhatikan teks dan konteksnya. Hal ini sehubungan dengan fungsi hadis
sebagai bayan(penjelas) bagi al-Qur’an dan sebagai penjelas atau penguat
bagi hadis yang lain.[22]
E.
Contoh Manhaj
Ijmaliy, Tahliliy, Muqarran dan Maudhu’iy
a.
Ijamaliy
Dalam kitab
syarah hadis Hâsyiyah al-Sindiy dipaparkan sebagai berikut:[23]
قَوْله بِضْع
وَسِتُّونَ إِلَخ
b.
Tahliliy
Dalam kitab syarah Fath al-Bâriy
bi Syarh Shahih al-Bukhâriyal-‘Asqalâniy memaparkan sebagai berikut:
قال سمعت رسول الله صلّى الله عليه
و سلّم يقول إنّما الأعمال بالنّيات و إنّم كلّ امرئ ما نوى فمن كانت هجرته الى
دنيا يصيبها أو إلى امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هجر إليها
Dari kutipan syarah di atas dapat diketahui
bahwa dalam menerangkan hadîts, pensyarah mengemukakan
analisis tentang periwayat (râwi) sesuai dengan urutan sanad,[24] sabab
al-wurud,[25]juga menyajikan hadîts
atau riwayat lain yang berhubungan dengan hadîts tersebut[26],
bahkan ayat al-Qur’an yang berkenaan dengan hadîts. Pensyarah menggunakan
riwayat riwayat dari para ulama. Syarah banyak didominasi oleh pendapat mereka,
sehingga dari uraian yang demikian panjang, pendapat dari pensyarah
hampir-hampir tidak diketemukan. Selain itu juga, disajikan penjelasan kosa
kata yang terdapat didalamnya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa meskipun
syarah yang memakai metode analitis ini mengandung uraian yang lebih rinci,
namun karena berbentuk al-ma’tsur , pendapat dari pensyarah
tetap sukar ditemukan. Inilah salah satu ciri utama yang membedakan secara
mencolok dengan Syarh bi-al-ra’yi.
c.
Muqarran
Diantara kitab yang menggunakan syarh
muqârin adalah Umdah al-Qâry Syarh Shahih al-Bukhâriy karya Badr
al-Din Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad al-’Aini, berikut ini adalah syarahnya
tentang hadîts 22 ”إنما
الأعمال بالنيات”
حدثنا الحميدي عبد الله بن الزبير
قال حدثنا يحيى بن سعيد الأنصاري قال أخبرنـي محمّدابن إبراهيم التيمي أنه سمع
علقة بن وقاص الليثي يقول سمعت عمر بن الخطاب رضي الله عنه على الـمنبر قال علقمة
بن وقاص الليثي يقولسمعت عمر بن الخطاب رضي الله عنه يقول سمعت رسول الله عليه
وسلم يقولإنما الأعمال بالنية وإنما لامرىءما نوى فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله
Syarah diatas
diawali dengan menjelaskan pemakaian mufradat (suku kata), urutan kata,
kemiripan redaksi.[27]
Jika yang akan diperbandingkan adalah kemiripan redaksi misalnya, maka
langkah-yang ditempuh dapat disimpulkan sebagai berikut:
a) Mengidentifikasi dan menghimpun hadîts yang
redaksinya bermiripan
b) Memperbandingkan antara hadîts yang redaksinya
mirip tersebut, yang membicarakan satu kasus yang sama, atau dua kasus yang
berbeda dalam satu redaksi yang sama
c) Menganalisa perbedaan yang terkandung di
dalam berbagai redaksi yang mirip, baik perbedaan itu mengenai konotasi hadis
maupun redaksinya, seperti berbeda dalam menggunakan kata dan susunannya dalam hadîts,
dan sebagainya
d.
Maudhu’i
Berikut ini adalah contoh metode mawdhu’iy oleh al-Qardhawiy:[29]
Contoh yang dikemukakan al-Qardhawiy
diatas berkenaan dengan larangan memakai sarung sampai bawah mata kaki.Sebagian
orang menjadikan hadîts ini sebagai dalil keharusan memendekkan pakaian. Padahal menurut
al-Qardhawiy, jika sejumlah hadîts tentang permasalahn ini
dikaji, maka akan diketahui maksud hadis tersebut dan dalam konteks apa ia
diucapkan.
REFRENCE
Abuddin Nata. 2011.Studi Islam Komprehensif.Jakarta:
Kencana.
Abdul Hayy al-Farmawi,al-Bidayah fi al-Tafsir al-Maudhu’i: Dirasah
Manhajiyyah Maudhu’iyyah, terj. Rosihon Anwar, cet.1, (Bandung :
Pustaka Setia, 2002),
Ahmad
Warson Munawwir, Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka
Progressif, 1997)
Muhammad Ajjaj al-Khatib. 1309/1989.Ushul
Hadits.Beriut: Dar al-Fikr.
M. Quraish Shihab.1996.Wawasan al-Qur’an: Tafsir Tematik atas
Pelbagai Persoalan Ummat, cet.2.Bandung: Mizan.
[1]Maizuddin.
2008.Metodologi Pemahaman Hadis.Padang: Hayfa Press.
Yusuf Qardhawi. 1993.Kaifa Nata’amal Ma’a al-Sunnah al-Nabawiyah,
terj. Muhammad al-Baqir, cet.1.Bandung: Karisma
Nasaruddin
Umar. 2008.Deradikalisasi pemahaman Al-Qur’an dan Hadis, cet.1.Jakarta:
Rahmat Semesta Center.
Nashruddin
Baidan, Metodologi Penafsiran Al-Qur’an
Rusydi
AM, ‘Ulum al Qur’an II, (Padang: IAIN IB Press, 2004)
Syuhudi
Ismail.1994.Hadis Nabi yang Tekstual dan Kontekstual: Telaah Ma’ani al-Hadis
tentang Ajaran Islam Yang Universal, Temporal, dan Lokal.Jakarta: Bulan
Bintang,
[1]Abuddin
Nata, Studi Islam Komprehensif,(Jakarta : Kencana, 2011),hlm.187
[2]Muhammad
Ajjaj al-Khatib, Ushul Hadits, (Beriut: Dar al-Fikr, 1309/1989),hlm :34
[3]Buchari
M, Metode Pemahaman Hadits,
Sebuah Kajian Hermeneutik, (Jakarta: Nuansa Madani,
1999), hlm. 40.
[4]Rusydi
AM, ‘Ulum al Qur’an II, (Padang: IAIN IB Press, 2004), hlm.74.
[5]M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an cet.13, (Bandung :
Mizan, 1996), hlm.86.
[6]Abdul
Hayy al-Farmawi,al-Bidayah fi al-Tafsir al-Maudhu’i: Dirasah Manhajiyyah
Maudhu’iyyah, terj. Rosihon Anwar, cet.1, (Bandung : Pustaka Setia, 2002),
hlm.24.
[7]Buchari
M,Pemahaman Hadits, Sebuah Kajian Hermeneutik,(Jakarta: Nuansa Madani,
1999),hlm.28.
[8]Metode tahliliy dapat menyakup berbagai aspek: kata, frasa, klausa, kalimat, sabab
al-wurud, munasabah (korelasi internal) dan lain
sebagainya.
[9]Memberikan kesempatan yang sangat longgar
kepada pensyarah untuk menuangkan ide-ide, gagasan-gagasannya dalam syarah hadîts dan juga gagasan lain dikemukakan oleh ulama.
[10]Metode tahliliy menjadikan petunjuk hadîts bersifat parsial atau terpecah-pecah, sehingga seolah-olah hadîts memberikan pedoman secara tidak utuh dan tidak konsisten karena syarh
yang diberikan pada hadîts lain yang sama karena kurang
memperhatikan hadîts lain yang mirip atau sama
redaksinya dengannya.
[11]Hal ini dapat dilihat dalam syarah hadîts yang bermuatan hukum, dimana pen-syarah tidak menunjukkan pendapat yang harus dipegang.Ini mengesankan
subjektifitasnua sebagai ulama hadis yang pada dasarnya hanya menyampaikan
sebanyak mungkin informasi tentang hadis-hadis Rasulullah.
[12]Buchari
M, Metode Pemahaman Hadits,
Sebuah Kajian Hermeneutik, (Jakarta: Nuansa Madani,
1999), hlm.32-33.
[14]Buchari
M, Metode Pemahaman Hadits,
Sebuah Kajian Hermeneutik, (Jakarta: Nuansa Madani,
1999),hlm. 47.
[15]Ahmad
Warson Munawwir, Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka
Progressif, 1997), hlm. 1565.
[16]M. Quraish Shihab,Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Tematik atas
Pelbagai Persoalan Ummat, cet.2, (Bandung: Mizan, 1996), hlm.xiv.
[17]Maizuddin, Metodologi Pemahaman Hadis, (Padang: Hayfa Press,
2008),hlm. 113.
[18]Yusuf
Qardhawi,Kaifa Nata’amal Ma’a al-Sunnah
al-Nabawiyah, terj. Muhammad al-Baqir, cet.1, (Bandung: Karisma,
1993), hlm. 131.
[19]Nasaruddin
Umar,Deradikalisasi pemahaman Al-Qur’an dan Hadis, cet.1, (Jakarta:
Rahmat Semesta Center, 2008), hlm. 21.
[20]Yusuf
Qardhawi, Kaifa Nata’amal Ma’a al-Sunnah al-Nabawiyah..., hlm. 131.
[21]Syuhudi
Ismail, Hadis Nabi yang Tekstual dan Kontekstual: Telaah Ma’ani al-Hadis
tentang Ajaran Islam Yang Universal, Temporal, dan Lokal, (Jakarta: Bulan
Bintang, 1994), hlm.6.
[22]Contoh
interpretasi interkontekstual, Hadis Rasulullah SAW :Dari Rib’y bin Hirasy
berkata: Seseorang dari Bani ‘Amir menceritakan kepada kami sewaktu ia meminta
izin untuk masuk ke rumah Nabi SAW. Dan waktu itu beliau berada di dalam rumah.
Orang itu mengucapkan: “Bolehkah saya masuk?“. kemudian Rasulullah SAW
meminta pelayannya: “Keluarlah dan ajarkan kepada orang itu tentang tata
cara minta izin, katakan kepadanya:”Ucapkanlah, Assalamu’alaikum, bolehkah saya
masuk?”. Orang itu mendengar apa yang disabdakan Nabi, maka ia mengucapkan:
“Assalamu’alaikum, bolehkah saya masuk?”.Kemudian Nabi SAW memberi izin
kepadanya, maka dia pun terus masuk.
Hadis
ini mengandung petunjuk bahwa jika seseorang ingin memasuki rumah orang lain,
maka terlebih dahulu harus memberi salam dan meminta izinnya. Hal ini sejalan
dengan firman Allah swt. yang berbunyi:
ياايهاالذينامنولاتدخلوابيوتاغيربيوتكمحتىتستانسواوتسلموعلىاهلهاا
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sekalian memasuki rumah yang
bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. (Q.S.
an-Nur:27).
Lebih
lanjut lagi, dihadis yang lain Nabi saw. menjelaskan batas-batas minta izin:
الاستئذانثلاثفاناذنلكوالافارجع
Artinya
:Minta izin itu sampai tiga kali. Bila diizinkan maka masuklah kamu, dan
bila tidak ada pulanglah kamu”.Lihat,
Muhammad Bin Ismâ’îl Al-Bukhârî, Shaẖîh BukhârîJuz 6, (Beirut: Dâr Ibn
Katsîr, 2002), hlm. 1558. Lihat juga, Shaẖîh Muslim Juz 3, (Beirut
: Dâr al-Fikr, 1992), hlm. 1693.
[23]Abu al- Hasan bin Abu al- Hâdiy al-Sindiy, Hasyiyah al-Sindiy ‘ala Ibn
Majah, (Maktabah Shameela,…….
قوله حدثنا (الحميدي (هو أبو بكر(عبد الله بن
الزبير) بن عيسى منسوب إلى حميد بن أسامة بطن من بني أسد بن عبد العزى بن قصي رهط
خديجة زوج النّبي صلّى الله عليه و سلّم يجتمع معها في أسد ويجتمع مع النّبي صلّى
الله عليه وسلّم في قصي وهو إمام كبير مصنف
ولعل قائله استند إلى ماروى في قصة مهاجر أم
قيس قال دقيق العيد نقلوا أن رجلا هاجر من مكة إلى المدينة لا يريد بذلك
فضيلة الهجرة وإنما هاجر ليتزوج امرأة تسمى أم قيس
[27]Seperti terlihat
dalam syarah: قد حصل من الطرق المذكورة أربعة ألفاظ
“إنما الأعمال بالنيات” و” الأعمال بالنية” و “العمل بالنية” وادعى النووي في
تلخيصه قلتـهاز والرابع “إنـما الأعمال بالنية” وأورده القضاعي في الشهاب بلفظ
“الأعمال بالنيات” بحذف “إنما”
Selain al-Ainiy, Imam al-Nawawiy dalam
syarahnya juga menerapkan metode ini, seperticontoh:
باب السواك )
قال أهل اللغة السواك بكسر السين وهو يطلق على
الفعل وعلى العود الذي يتسوك به وهو مذكر قال الليث وتؤنثه العرب أيضا قال الأزهري
هذا من عدد الليث أى من أغاليطه القبيحة وذكر صاحب المحكم أنه يؤنث ويذكر والسواك
فعلك بالسواك ويقال ساك فمه يسوكه سوكا فان قلت استاك لم يذكر الفم وجمع السواك
سوك بضمتين ككتاب وكتب وذكر صاحب المحكم أنه يجوز أيضا سؤك بالهمز ثم قيل أن
السواك مأخوذ من ساك إذا دلك وقيل من جاءت الابل تساوك أى تتمايل هزالا وهو في
اصطلاح العلماء استعمال عود أو نحوه في الاسنان لتذهب الصفرة وغيرها عنها والله
أعلم
(Lihat:Abu
Zakaria Yahya ibn Syaraf al-Nawawiy, Shahih Muslim bi Syarh al-Nawawiy (selanjutnya
disebut Syarh al-Nawawiy), (Mesir: al-Mathba’ah al-Mishriyyah, 1929), juz
III, h. 142
[28]Pada syarah diatas
pensyarah membandingkan pendapat imam madzhab fiqh mengenai permasalahan niat
dalam ibadah. Dalam Syarh al-Nawawiy perbandingan ini juga ditemukan:
( لولا
أن أشق على المؤمنين أو على أمتى لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة ) فيه دليل على أن
السواك ليس بواجب قال الشافعي رحمه الله تعالى لو كان واجبا لأمرهم به شق أو لم
يشق قال جماعات من العلماء من الطوائف فيه دليل على أن الأمر للوجوب وهو مذهب أكثر
الفقهاء وجماعات من المتكلمين وأصحاب الأصول قالوا وجه الدلالة أنه مسنون بالاتفاق
فدل على أن المتروك ايجابه وهذا الاستدلال يحتاج في تمامه إلى دليل على أن السواك
كان مسنونا حالة قوله صلى الله عليه و سلم لولا أن أشق على أمتى لأمرتهم وقال
جماعة أيضا فيه دليل على أن المندوب
(Lihat: Al-Nawawiy……hlm.143)
[29]Yusuf al-Qardhawiy, Kaifa
Nata’âmal ma’a al-Sunnah al-Nabawiyah,(Qahirah: Dar al-Syuruq,
2002),hlm,123-124
Mohegan Sun at Pocono Downs temporarily closing down
BalasHapusMohegan Sun at Pocono Downs 대구광역 출장마사지 temporarily closing 통영 출장샵 down It's 군포 출장안마 been a busy 원주 출장샵 month 포천 출장안마 for both the Pocono Downs and Mohegan Sun